C. HUKUM SOFLENS DALAM AGAMA ISLAM
Sebagai orang muslim selain mengetahui bahayanya dan cara mencegah
bahaya tersebut tentulah juga harus mengetahui hukum dari penggunaan
soflens itu sendiri. Dalam agama islam penggunaan soflens di saat
sekarang ini adalah untuk kecantikan sehingga tergolong sebagai
perhiasan. Dalam berhias menurut ajaram islam diperbolehkan asalakan
sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku dalam syariat islam.
Penggunaan soflens juga dihalalkan karena penggunaanya bisa sebagai
perhiasan dan juga pengobatan. Ada beberapa merek soflens yang
dihalalkan oleh MUI misalkan Lensza, dan salsabila. Dalam penggunaan
soflens agar tidak menjadi haram atau mubah maka yang harus diperhatikan
adalah:
- Penggunaan soflens bertujuan untuk memperbaiki penglihatan
- Berhias untuk kepuasan suami dan tidak memiliki niatan untuk pamer
- Menggunakan soflens yang terujia kesehatannya dan sudah mendapatkan sertifikat halal agar tidak menyakiti diri sendiri.
- Sebaiknya digunakan seperlunya saja bertujuan agar tidak menyia-nyiakan harta.
- Penggunaan soflens tidak boleh pertujuan untuk menarik perhatian orang dan mencari ketenaran khususnya pada laki-laki.
D. DALIL TENTANG HARAMNYA PENGGUNAAN SOFLENS
Israaf atau menyia-nyiakan harta juga harus diperhatikan adalam
penggunaan lensa kontak. Karena harganya dipasaran sekitar Rp. 500ribu
sampai satu juta untuk kualitas yang baik. Sedangkan lensa konta murahan
akan mudah menyebabkan mata iritasi dan infeksi. Ini termasuk perhiasan
jika tidak ada indikasi medisnya. Maka hendaknya dipertimbangkan agar
kita jangan menyia-nyiakan harta
Allah Ta’ala berfirman,
Allah Ta’ala berfirman,
وَلا تُسْرِفُوا إِنَّهُ لا يُحِبُّ الْمُسْرِفِينَ
“Jangan kalian berlebih-lebihan, sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan” (Al An’am:141)
Allah Ta’ala juga berfirman:
إِنَّ الْمُبَذِّرِينَ كَانُوا إِخْوَانَ الشَّيَاطِينِ
“Sesungguhnya para pemboros itu saudaranya para setan” (Al Isra: 27)
Kemudian yang perlu diperhatikan juga jika menggunakan lensa kontak berwarna, bisa jadi kita akan termasuk mencari ketenaran (libas syuhrah). Bayangkan jika menggunakan lensa kontak berwarna ekstrim misalnya merah atau biru yang tidak lazim pada orang indonesia. Jika memang akan menyebabkan atau berniat libas syuhrah maka harus dihindari,
Berdasarkan hadits Ibnu Umar yang berkata, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
من لبس ثوب شهرة في الدنيا البسه الله ثوب مذلة يوم القيامة ثم الهب فيه نارا
“Barangsiapa mengenakan pakaian (libas) syuhrah di dunia, niscaya Allah mengenakan pakaian kehinaan kepadanya pada hari kiamat, kemudian membakarnya dengan api neraka.”
Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata.
والحديث يدل على تحريم لبس ثوب الشهرة وليس هذا الحديث مختصا بنفس الثياب بل قد يحصل ذلك لمن يلبس ثوبا يخالف ملبوس الناس من الفقراء ليراه الناس فيتعجبوا من لباسه ويعتقدوه قاله ابن رسلان واذا كان اللبس لقصد الاشتهار في الناس فلا فرق بين رفيع الثياب ووضيعها والموافق لملبوس الناس والمخالف لان التحريم يدور مع الاشتهار والمعتبر القصد
“Hadits ini menunjukkan haramnya memakai pakaian untuk ketenaran dan
tidaklah dalam hadits ini khusus pada pakaian saja bahkan bisa terjadi
pada orang miskin yang memakai pakaian berbeda dengan apa yang dipakai
oleh masyarakat supaya manusia melihatnya sehingga mereka menjadi kagum
dan menyakininya.
Berkata Ibnu Ruslan,
Libas syuhrah yaitu jika bermaksud mencari ketenaran/popularitas di
antara manusia, tidak ada bedanya antara pakaian yang mahal dan pakaian
yang murah, apakah sesuai dengan pakaian masyarakat atau berbeda dengan
pakaian masyarakat, karena sebab pengharaman adalah keinginan menjadi
tenar/populer (cari perhatian).”
Berkata Ibnu Atsir rahimahullah,
الشهرة ظهور الشيء والمراد أن ثوبه يشتهر بين الناس لمخالفة لونه لألوان ثيابهم فيرفع الناس إليه أبصارهم ويختال عليهم بالعجب والتكبر
الشهرة ظهور الشيء والمراد أن ثوبه يشتهر بين الناس لمخالفة لونه لألوان ثيابهم فيرفع الناس إليه أبصارهم ويختال عليهم بالعجب والتكبر
“Syuhrah artinya menampakkan sesuatu (termasuk lensa kontak berwarna,
pent) dengan maksud apa yang dikenakan akan terkenal di antara manusia
dengan menyelisihi warnanya (misalnya) maka manusia akan memfokuskan
pandangan padanya kemudian ia sombong dan takabbur.”
(vinywidya.blogspot.com)
E. DALIL TENTANG BERHIAS
Pada dasarnya berhias itu hukumnya dibolehkan, sebagaimana firman Allah SWT :
قُل مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ
Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?” (QS. Al-A’raf : 32)
Juga berdasarkan sabda Rasulullah SAW dalam hadits beliau berikut ini :
مَنْ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِ نِعْمَةً فَإِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ أَنْ يَرَى أَثَرَ نِعْمَتِهِ عَلَيْهِ
Siapa orang yang Allah berikan kepadanya suatu kenikmatan, maka sungguh Allah suka melihat tanda atas nikmat yang diberikannya itu. (HR. Ahmad)
كَانَ نَفَرٌ مِنْ أَصْحَابِ رَسُول اللَّهِ يَنْتَظِرُونَهُ عَلَى الْبَابِ فَخَرَجَ يُرِيدُهُمْ وَفِي الدَّارِ رَكْوَةٌ فِيهَا مَاءٌ فَجَعَل يَنْظُرُ فِي الْمَاءِ وَيُسَوِّي لِحْيَتَهُ وَشَعْرَهُ . فَقُلْتُ : يَا رَسُول اللَّهِ . وَأَنْتَ تَفْعَل هَذَا ؟ قَال : نَعَمْ إِذَا خَرَجَ الرَّجُل إِلَى إِخْوَانِهِ فَلْيُهَيِّئْ مِنْ نَفْسِهِ فَإِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَال
Dari Aisyah radhiyallahuanha bahwa ada beberapa orang shahabat Nabi SAW menunggu beliau di depan pintu. Ketika beliau keluar menemui mereka, di dalam rumah ada wadah kopi berisi air, beliau pun berkaca, merapikan jenggot dan rambutnya. Aku (Aisyah) bertanya,”Ya Rasulallah, Anda melakukan hal itu?”. Beliau menjawab,”Ya, bila seseorang keluar untuk menemui saudaranya, hendaklah dia merapikan dirinya. Karena Allah itu indah dan suka keindahan. (HR. As-Sam’ani)
Pada dasarnya berhias itu hukumnya dibolehkan, sebagaimana firman Allah SWT :
قُل مَنْ حَرَّمَ زِينَةَ اللَّهِ الَّتِي أَخْرَجَ لِعِبَادِهِ وَالطَّيِّبَاتِ مِنَ الرِّزْقِ
Katakanlah: “Siapakah yang mengharamkan perhiasan dari Allah yang telah dikeluarkan-Nya untuk hamba-hamba-Nya dan (siapa pulakah yang mengharamkan) rezeki yang baik?” (QS. Al-A’raf : 32)
Juga berdasarkan sabda Rasulullah SAW dalam hadits beliau berikut ini :
مَنْ أَنْعَمَ اللَّهُ عَلَيْهِ نِعْمَةً فَإِنَّ اللَّهَ يُحِبُّ أَنْ يَرَى أَثَرَ نِعْمَتِهِ عَلَيْهِ
Siapa orang yang Allah berikan kepadanya suatu kenikmatan, maka sungguh Allah suka melihat tanda atas nikmat yang diberikannya itu. (HR. Ahmad)
كَانَ نَفَرٌ مِنْ أَصْحَابِ رَسُول اللَّهِ يَنْتَظِرُونَهُ عَلَى الْبَابِ فَخَرَجَ يُرِيدُهُمْ وَفِي الدَّارِ رَكْوَةٌ فِيهَا مَاءٌ فَجَعَل يَنْظُرُ فِي الْمَاءِ وَيُسَوِّي لِحْيَتَهُ وَشَعْرَهُ . فَقُلْتُ : يَا رَسُول اللَّهِ . وَأَنْتَ تَفْعَل هَذَا ؟ قَال : نَعَمْ إِذَا خَرَجَ الرَّجُل إِلَى إِخْوَانِهِ فَلْيُهَيِّئْ مِنْ نَفْسِهِ فَإِنَّ اللَّهَ جَمِيلٌ يُحِبُّ الْجَمَال
Dari Aisyah radhiyallahuanha bahwa ada beberapa orang shahabat Nabi SAW menunggu beliau di depan pintu. Ketika beliau keluar menemui mereka, di dalam rumah ada wadah kopi berisi air, beliau pun berkaca, merapikan jenggot dan rambutnya. Aku (Aisyah) bertanya,”Ya Rasulallah, Anda melakukan hal itu?”. Beliau menjawab,”Ya, bila seseorang keluar untuk menemui saudaranya, hendaklah dia merapikan dirinya. Karena Allah itu indah dan suka keindahan. (HR. As-Sam’ani)
(lensza.co.id)
“Dan janganlah mereka menampakkan perhiasan mereka kecuali kepada
suami-suami mereka atau bapak-bapak mereka atau bapak-bapak mertua
mereka (ayah suami) atau anak-anak laki-laki mereka atau anak-anak
laki-laki dari suami-suami mereka atau saudara-saudara laki-laki mereka
atau anak-anak laki-laki dari saudara laki-laki mereka (keponakan
laki-laki dari saudara lelaki) atau keponakan laki-laki dari saudara
perempuan mereka atau di hadapan wanita-wanita mereka.” (An-Nur: 31)
[Fatwa no. 1678, Fatawa Al-Lajnah Ad-Daimah, 17/123-124]
(qurandansunnah.wordpress.com)
Kita sebagai orang yang memiliki agama khususnya agama islam tentunya
bagi istri berpenampilan menarik adalah hal yang didambakan seorang
pria. Namun dalam islam kita di tuntut untuk tidak berbuat buruk seperti
menymbongkan diri, memakai perhiasan secara berlebihan, mubadzir, dan
mencari ketenaran diantara laki-laki bukan mukhrim. Penggunaan soflens
memang diperbolehkan namun benda tersebut akan bersifat kharam jika
pemakaiannya tidak sesuai dalam syariat islam.
0 komentar:
Posting Komentar