Operasi plastik kian hari semakin banyak saja yang menjalaninya.
Padahal, menurut syariat Islam, operasi plastik merupakan salah satu hal
yang tidak dibenarkan.
Ustaz Erick Yusuf menuturkan, upaya
operasi plastik hanya diperbolehkan jika ingin memperbaiki karena
kecelakaan. Atau, karena hal lain, seperti bibir sumbing, itu
diperbolehkan.
Operasi plastik karena alasan kecantikan,
menurutnya, tidak dibenarkan. Meskipun, dia meyakini, tidak ada satu pun
dalil langsung yang menyebutkan larangan melakukan operasi plastik.
Namun, kasus ini, menurutnya, sama saja dengan mengubah bentuk ciptaan
Allah SWT.
"Itu sama saja mengubah bentuk ciptaan Allah. Lebih
tegasnya adalah jika memperbaiki kesalahan, baru diperbolehkan.
Dalil-dalilnya, di dalam ayat Alquran sebagai rujukan tidak langsung ke
operasi plastik," tuturnya kepada Republika.co.id, Senin (19/10).
Dia kemudian menjelaskan beberapa dalil yang menjadi rujukan dilarangnya operasi plastik hanya karena kecantikan. Misalnya, Laa dharara wa laa dhirara
(Tidak boleh menimpakan bahaya bagi diri sendiri dan bahaya bagi orang
lain)," (HR Ibnu Majah, Ad-Daruquthni, dan lain-lain) (An-Nawawi,
2001:214).
Kesimpulannya, kata dia, dalam masalah make up, terlarangnya bila memang make up
tersebut hanya menghiasi wajah sesaat, tetapi membuat mudharat yang
besar bagi wajah dalam jangka lama. Ungkapan tersebut dia rujuk dari
Majmu’ah As’ilah Tuhimmu Al-Usrah Al-Muslimah, hal 11-12, 35-36.
Pendiri
dakwah kreatif iHAQI ini menyebutkan beberapa operasi yang bersifat
darurat, mendesak untuk dilakukan. Contoh operasi plastik yang bersifat
darurat ini, menurut dia, meliputi operasi bibir sumbing, menyambungkan
jari jemari tangan atau kaki, membuka penyumbatan anus, menghilangkan
tato, tanda lahir, dan bekas luka.
Begitu pula menghilangkan
jenggot, kumis, dan rambut bagi perempuan, membentuk kembali daun
telinga, implan payudara bagi mereka yang terkena kanker payudara,
memperbaiki septum hidung atau pasien cacat hidung, memperbaiki kulit
akibat luka bakar atau sejenisnya, memperbaiki patah tulang wajah
(karena kecelakaan, misalnya).
Kemudian, untuk operasi yang
bersifat opsional, Erick menegaskan, hal itu yang tidak diperbolehkan.
Dia menyebutkan, misalnya untuk menambah percaya diri, terlihat makin
cantik, memperkokoh penampilan dan agar terlihat lebih muda dan aduhai.
Beberapa
contoh operasi opsional, antara lain, mengembalikan kerutan kulit dan
menghaluskannya, mengangkat dahi, menaikkan alis, wajah dan leher, sedot
lemak, liposuction, rhinoplasty atau perbesaran, kecantikan dagu, kecantikan payudara.
pandangan islam tentang operasi bedah pslastik
Written By iqbal_editing on Jumat, 03 Februari 2017 | 01.54
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar