Tak sedikit orang tua yang dengan sengaja 'melalaikan' hak anak
mendapatkan imunisasi. Menurut KPAI, jika demikian hak asuh anak bisa
dicabut.
Ya, Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Dr
HM Asrorun Ni'am Sholeh, MA menyebutkan bahwa hak anak untuk mendapatkan
imunisasi tidak main-main. Bahkan orang tua yang dengan sengaja tidak
membawa anak ke layanan kesehatan untuk diimunisasi hak asuhnya bisa
dicabut.
"Orang tua itu pilar penanggung jawab pertama dan utama.
Kalau ada orang tua yang sengaja tidak mengimunisasi anak, itu yang
pertama hak asuhnya bisa dicabut," ujar Ni'am dalam temu media di
Kementerian Kesehatan RI, Jakarta Selatan, Selasa (25/4/2017).
Menurut
Ni'am, mendapatkan imunisasi berarti anak mendapatkan hak hidup, hak
kelangsungan hidup, dan hak tumbuh kembang. Ketika anak diimunisasi,
maka kehidupan anak bisa lebih terjamin.
"Ketika
anak diimunisasi, anak terhindari dari segala aspek yang mengancam
kelangsungan hidup. Tumbuh kembangnya tak terancam oleh risiko penyakit.
Anak tak hidup sakit-sakitan," imbuhnya.
Jika orang tua dalam
kondisi tertentu memang tidak mampu memenuhi hak anak untuk mendapatkan
imunisasi, maka keluarga menjadi bagian yang tak terpisahkan dalam tugas
tersebut.
Na'im menjelaskan, pemberian imunisasi memiliki
landasan hukum yang kuat. Dalam pasal 28H ayat 1 UUD 1945, disebutkan
bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat
tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik, serta sehat dan
berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
"Pelayanan kesehatan ini salah satunya imunisasi, jadi ada aturan normatifnya dalam konteks nasional," tegas Ni'am.
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar