Kemajuan teknologi dan ilmu kedokteran saat ini bisa membuat kulit
manusia lebih terlihat putih. Perlu dibedakan dengan “membuat putih”
dengan membuat kulit “lebih sehat dan cemerlang” . Membuat kulit putih
umumnya dengan mengurangi atau menghilangkan sel pigmen berwarna hitam
pada kulit, sedangkan membuat “kulit lebih sehat dan cemerlang” ini
menjaga kesehatan kulit dan memberikan nutrisi yang baik sehingga kulit
bisa terlihat lebih putih dan cemerlang. Beberapa cara yang digunakan di
zaman sekarang ini misalnya suntikan pemutih dan krim-krim pemutih.
Membuat putih kulit ada dua keadaan:
1) Mengubah menjadi putih, dirinci apakah mengubah sementara atau mengubah selamanya
2) Mengembalikan menjadi putih (warna semula), kulitnya berubah karena suatu hal misalnya penyakit
Pertama: mengubah menjadi putih
a) Mengubah putih untuk selamanya, maka ini diharamkan. Misalnya
dengan operasi mengubah warna kulit. Ini termasuk mengubah ciptaan Allah
yang diharamkan
Allah Ta’ala berfirman,
..وَلآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ
“dan akan aku suruh mereka (mengubah ciptaan Allah), lalu benar-benar mereka mengubahnya”. (An-Nisa’ :119)
Diharamkan mengubah-ubah ciptaan Allah sebagaimana dalam hadits. Sahabat Ibnu Mas’ud radhiallahu ‘anhu berkata,
لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُوتَشِمَاتِ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ، لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
“Semoga Allah melaknat orang yang mentato, yang minta ditato,
yang mencabut alis, yang minta dikerok alis, yang merenggangkan gigi, untuk memperindah penampilan, yang mengubah ciptaan Allah.” [1]
As-Syaukani menjelaskan,
قوله (إلا من داء) ظاهره أن التحريم المذكور إنما هو فيما إذا كان لقصد التحسين لا لداء وعلة، فإنه ليس بمحرم
“Sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, ‘kecuali karena penyakit’ dzahir maksudnya bahwa keharaman yang disebutkan,yaitu jika dilakukan untuk tujuan memperindah penampilan, bukan untuk menghilangkan penyakit atau cacat, karena semacam ini tidak haram.”[2]
b) Jika mengubah menjadi putih sementara maka hukumnya boleh
Karena ini tidak termasuk mengubah ciptaan Allah. Syaikh Muhammad bin
Shalih Al’Utsaimin ditanya mengenai hukum menggunakan krim pemutih,
beliau menjawab:
وأما إذا كان يبيض الوجه في وقت معين ، وإذا غسل زال : فلا بأس به
“Adapun jika jika memutihkan wajah untuk sementara waktu, jika dicuci akan hilang, maka ini tidaklah mengapa.”[3]
Kedua: mengembalikan menjadi putih kembali karena berubah
Maka ini bukan termasuk mengubah ciptaan Allah, tetapi mengembalikan
ciptaan Allah ke semula. Sebagaimana riwayat sahabat Urfujah bin As’ad radhiallahu ‘anhu, ia menggunakan emas untuk memperbaiki hidungnya, padahal emas haram bagi laki-laki.
أَنَّهُ أُصِيبَ أَنْفُهُ يَوْمَ الْكُلَابِ فِي الْجَاهِلِيَّةِ،
فَاتَّخَذَ أَنْفًا مِنْ وَرِقٍ فَأَنْتَنَ عَلَيْهِ فَأَمَرَهُ
النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَتَّخِذَ أَنْفًا مِنْ
ذَهَبٍ
“Hidungnya terkena senjata pada peristiwa perang Al-Kulab di
zaman jahiliyah. Kemudian beliau tambal dengan perak, namun hidungnya
malah membusuk. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam
memerintahkannya untuk menggunakan tambal hidung dari emas.” [4]
Ibnul Jauzi rahimahullah berkata,
وأما الأدوية التي تزيل الكلف وتحسن الوجه للزوج فلا أرى بها بأسا
“Adapun obat yang bisa menghilangkan bintik noda dan memperbagus wajah bagi suami, saya berpendapat ini tidak mengapa (boleh).”[5]
Demikian yang bisa kami bahas, semoga bermanfaat
@Laboratorum RS Manambai, Sumbawa Besar
penyusun: dr. Raehanul Bahraen
Artikel www.muslimafiyah.com
[1] HR. Bukhari 4886
[2] Nailul Authar, 6/229, Darul Hadits, Mesir, cet. I, 1413H, syamilah
[3] Fatwa Nurun ‘alad Darb, sumber: https://islamqa.info/ar/174371
[4] HR. An-Nasai 5161, Abu Daud 4232, dihasankan oleh Al-Albani
[5] Ahkamun nisaa’ 341-342
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar