Entri Populer

khitan pada wanita

Written By iqbal_editing on Minggu, 18 Desember 2016 | 23.40

Khitan pada wanita adalah ritual penghilangan beberapa atas seluruh genitalia perempuan eksternal. Praktik tersebut ditemukan di Afrika, Asia dan Timur Tengah, dan pada komunitas dari negara-negara dimana khitan pada wanita adalah hal umum. UNICEF memperkirakan pada 2016 bahwa 200 juta wanita di 30 negara—27 negara Afrika, Indonesia, Kurdistan Irak dan Yaman—telah menjalani prosedur tersebut.[3]
Biasanya dilakukan oleh seorang tukang sunat tradisional menggunakan pisau kecil, khinat pada wanita dilakukan dari hari-hari setelah kelahiran sampai pubertas dan setelahnya. Berdasarkan pada penghitungan nasional yang tersedia, kebanyakan gadis dipotong sebelum usia lima tahun.[4] Prosedur-prosedurnya berbeda menurut negara atau kelompok etnis. Prosedur-prosedurnya meliputi penghilangan kulit penutup klitoris dan kepala klitoris; penghilangan labia dalam; dan penghilangan labia luar dan dalam dan penutup vulva. Pada prosedur terakhir, (dikenal sebagai infibulasi), sebuah lubang kecil dibuat untuk tempat keluar kencing dan cairan menstruasi; vagina dibuka untuk berhubungan dan dibuka lagi untuk melahirkan.[5]
Praktik tersebut berakar dalam ketidaksetaraan gender; upaya untuk mengkontrol seksualitas perempuan, dan gagasan tentang kemurnian, kesopanan dan kecantikan. Praktik tersebut biasanya diinisiasikan dan dilakukan oleh wanita, yang memandangnya sebagai sumber kehormatan, dan yang khawatir putri dan cucunya akan mengalami pengucilan sosial.[a] Dampak kesehatan tergantung pada prosedurnya; dampak tersebut dapat meliputi infeksi berkelanjutan, kesulitan kencing dan mengeluarkan cairan menstruasi, luka kronis, berkembangnya kista, ketidakmampuan untuk hamil, komplikasi saat melahirkan, dan pembuahan fatal.[5] Manfaat kesehatannya tidak diketahui.[8]
Terdapat upaya-upaya internasional sejak 1970an untuk mendorong para praktisioner untuk meniadakan khitan pada wanita. Akibatnya, praktik tersebut dilanggar atau dibangkang di sebagian besar negara dimana praktik tersebut dilakukan, meskipun hukum-hukumnya kurang ditegakkan. Penentangan praktik tersebut bukannya tanpa kritikan, terutama kalangan antropolog, yang mengembangkan pertanyaan sulit tentang relativisme kebudayaan dan universalitas hak asasi manusia.[9]
Khitan pada wanita sampai saat ini tetap menimbulkan kontroversi, termasuk di Indonesia, meski khitan pada wanita sudah dilarang sejak tahun 2006 dengan Surat Edaran Dirjen Bina Kesehatan Masyarakat Depkes RI Nomor HK 00.07.1.31047 a, tertanggal 20 April 2006, tentang Larangan Medikalisasi Sunat Perempuan bagi Petugas Kesehatan. Menurut surat edaran itu, sunat perempuan tidak bermanfaat bagi kesehatan, justru merugikan dan menyakitkan.
Para ulama di Indonesia belum bisa menyetujui apakah khitan perempuan wajib, makruh, sunnah, atau lain.

Daftar isi

Istilah

photograph
Upacara khitan pada wanita Samburu, dataran Laikipia, Kenya, 2004
Sampai 1980an, khitan pada wanita lebih dikenal sebagai sunat perempuan, dalam rangka mensejajarkannya dengan sunat laki-laki.[10] Dari 1929, Dewan Misionaris Kenya menyebutnya sebagai mutilasi seksual terhadap wanita, setelah hal tersebut terjadi pada Marion Scott Stevenson, seorang misionaris Gereja Skotlandia.[11] Rujukan-rujukan kepada praktik tersebut sebagai mutilasi meningkat sepanjang 1970an.[12] Pada 1975, Rose Oldfield Hayes, seorang antropolog Amerika, menggunakan istilah mutilasi genital perempuan dalam judul sebuah makalah,[13] dan empat tahun kemudian Fran Hosken, seorang penulis feminis Austria-Amerika, menyebutnya mutilasi dalam karyanya The Hosken Report: Genital and Sexual Mutilation of Females.[14][15]
Komite Praktik Tradisional Yang Berdampak Pada Kesehatan Wanita dan Anak-Anak Antar-Afrika dan Organisasi Kesehatan Dunia mulai menyebutnya sebagai mutilasi genital perempuan masing-masing pada 1990 dan 1991.[16] Istilah lainnya yang digunakan meliputi pemotongan genital perempuan dan pemotongan/mutilasi genital perempuan, yang disebut oleh orang-orang yang bekerja dengan para praktisionernya.[12]

Menurut WHO

Menurut WHO, khitan pada wanita terbagi dalam 4 tipe:[17]
  • Tipe 1: Clitoridectomy, yaitu pemotongan klitoris atau kulit yang menutupi klitoris (kulup).
  • Tipe 2: Eksisi, yaitu pemotongan klitoris disertai pemotongan sebagian atau seluruh bibir kecil alat kelamin perumpuan (labia minora), dengan atau tanpa pemotongan sebagian atau seluruh bibir besar alat kelamin perempuan (labia majora).
  • Tipe 3: Infibulasi, yaitu pemotongan bagian atau seluruh alat kelamin perempuan luar disertai penjahitan/penyempitan lubang vagina, dengan atau tanpa pemotongan klitoris.
  • Tipe 4: Semua macam prosedur lain yang dilakukan pada kelamin perempuan untuk tujuan non-medis, termasuk penusukkan, perlubangan, pengirisan, dan penggoresan terhadap klitoris.

Manfaat khitan perempuan

WHO mengatakan bahwa "[khitan pada wanita] tidak memiliki manfaat kesehatan sama sekali terhadap perempuan"[18].

Khitan perempuan dan HIV

Khitan perempuan dapat menambah risiko untuk kaum wanita terkena penyakit berbahaya seperti HIV[19].

Di dunia

Di dunia banyak terjadi di Sabuk Afrika dan umumnya dilakukan khitan pada wanita secara berlebihan dengan alasan yang mungkin tidak masuk akal, seperti akan sulit mendapat jodoh atau yang tidak dikhitan dikatakan pelacur.
Sunat pada wanita secara berlebihan dapat memicu pendarahan, infeksi, kesulitan buang air kecil dan menstruasi serta infeksi saluran kemih. Sedangkan dalam jangka panjang dapat memicu trauma emosi, kesulitan melakukan hubungan seksual dan melahirkan serta gangguan masalah kesuburan rahim dan juga kelahiran bayi mereka.[20]
Pada tahun 2015, diperkirakan ada lebih dari 200 juta perempuan di dunia yang telah mengalami khitan, termasuk sekitar 60 juta perempuan dari Indonesia [21].

Di Indonesia

Di Indonesia jarang ditemui mutilasi total pada alat kelamin wanita seperti di Afrika. Yang sering dilakukan di Indonesia saat ini adalah:
  • Secara simbolis, menempelkan gunting, pisau, atau silet pada klitoris
  • Secara simbolis, menggores atau menusuk klitoris
  • Secara simbolis, menyentuh atau 'membersihkan' klitoris dan alat kelamin perempuan luar dengan sepontong kunyit segar atau tumbuhan/daun lain seperti seikat daun kelor
  • Memotong sedikit dari penutup (kulup) klitoris
  • Memotong semua penutup (kulup) klitoris
  • Memotong sedikit dari klitoris.
Pada tahun 2001-2003 penelitian di enam provinsi mendapati bahwa terdapat 28 persen yang melakukan khitan pada perempuan secara simbolis dengan sedikit goresan atau menempelkan gunting pada alat kelamin perempuan.[22]
Dari segi pendidikan, 87,5 persen permpuan tanpa pendidikan tinggi mengkhitankan anak perempuannya, sedangkan 66,2 persen perempuan berpendidikan tinggi mengkhitankan anak perempuannya bahkan hingga pemotongan klitoris secara penuh dan tidak menyadari akibat-akibatnya.[23]
Fatwa MUI (Majelis Ulama Indonesia) menyatakan bahwa sunat perempuan boleh dilakukan asal tidak menyimpang. MUI menegaskan batasan atau tata cara khitan perempuan seusia dengan ketentuan syariah, yaitu khitan perempuan dilakukan cukup dengan hanya menghilangkan selaput (jaldah atau praeputium atau kulup) yang menutupi klitoris; dan khitan perempuan tidak boleh dilakukan secara berlebihan, seperti memotong atau melukai klitoris (insisi dan eksisi).
Pada sisi lain, Komnas Anti Kekerasan Terhadap Perempuan mengatakan khitan yang dilakukan terhadap wanita walaupun secara simbolis tetap merupakan tindak kekerasan. Pada tahun 2006 Kementerian Kesehatan telah mengeluarkan larangan sunat perempuan yang dilakukan oleh petugas kesehatan. Walaupun begitu, masih banyak dukun bayi dan petugas kesehatan menawarkan dan melakukan khitan pada bayi perempuan.
Dalam rangka Hari Internasional Anti Sunat Perempuan (tiap tanggal 6 Februari), Komnas Perempuan mengatakan masih ada khitan pada wanita, karena faktor budaya dan agama, dan yang mengatakan bahwa khitan pada wanita dimuliakan, dikarenakan hal tersebut dilihat dari perspektif laki-laki saja.[24]

0 komentar:

Posting Komentar

 
berita unik