Entri Populer

Welcome Guys

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Tampilkan postingan dengan label ANASTESI. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ANASTESI. Tampilkan semua postingan

sejarah perawat anastesi di indonesia

Written By iqbal_editing on Jumat, 14 April 2017 | 06.49

Tidak ada catatan yang otentik tentang sejarah Perawat Anestesi di Indonesia, namun dari ceritera yang disampaikan oleh para orang tua generasi abad ke-19 akhir dan awal abad ke-20 dapat disimpulkan bahwa Pemerintah Belanda sewaktu masih berkuasa di negeri ini mulai mendidik orang pribumi untuk menjadi tenaga kesehatan yang disebut “Juru Rawat” dan “Mantri Verpleiger” ini yang dianggap sebagai “Perawat Anestesi” yang mendapat “Training” secara individual, tanpa sertifikat, namun bekerja sebagai “Anesthetist” di bawah supervise dari Ahli Bedah. Perkembangan dari tenaga jenis ini tidak terlalu pesat jika dilihat dari segi jumlahnya, namun cukup banyak untuk ukuran orang pribumi yang tidak mudah untuk menempuh pendidikan di bidang pelayanan kesehatan.
Pada tahun 1954, dr. Mohamad Kelan, adalah dokter Indonesia pertama yang terjun ke dalam bidang anestesi dan merupakan dokter ahli anestesi yang pertama di Indonesia, setelah belajar di USA.Pada tahun 1962, beliau mencetuskan untuk mengadakan program pendidikan Penata Anestesi di bawah naungan Departemen Kesehatan RI, meniru Program Pendidikan Perawat Anestesi di AMerika Serikat. Sejak saat itu, berkembanglah dan bertambahlah jumlah tenaga perawat yang menjadi perawat anestesi, yang semula dalam bentuk program pendidikan piƱata anestesi yang lama pendidikannya adalah mula-mula selama 1 tahun, kemudian berubah menjadi 2 tahun dan kemudian ditingkatkan menjadi Akademi Anestesi yang lama pendidikannya adalah selama 3 tahun.
Program pendidikan ini menggunakan kurikulum yang menyerupai program pendidikan Perawat Anestesi di Amerika Serikat dan kompetensi dari para lulusannya menunjukkan kualitas yang tinggi, mampu bekerja selayaknya seorang anesthetist yang professional. Memang inilah tujuan dari program pendidikan yang dikehendaki oleh dr. Mohammad Kelan, sebagaimana beliau katakan dalam suatu ceramah yang diberikan kepada para calon mahasiswa Akademi Anestesi pada tahun 1976 (saya adalah calon mahasiswa pada saat itu), setelah program ini sempat ditutup selama satu tahun (kurang jelas alasannya). Apa yang beliau katakana saat itu, adalah sebagi berikut:
“Yang membedakan antara saudara dan saya barangkali adalah nasib. Mungkin orang tua saudara kurang mampu sehingga tidak sanggup menyekolahkan saudara ke fakultas kedokteran dan hanya ke sekolah perawat, sedangkan orang tua saya cukup mampu sehingga saya bisa masuk ke fakultas kedokteran dan menjadi dokter. Tetapi kapasitas otak saya dan saudara tidak berbeda, bahkan mungkin saudara memiliki kapasitas yang lebih unggul dari saya. Oleh karena itu, saya yakin sekali bahwa saudara akan mampu untuk menerima ilmu kedokteran yang akan diajarkan kepada Saudara dalam pendidikan Akademi Anestesi ini, bahkan ilmu spesialis anestesi, meskipun mungkin kedalamannya sedikit berbeda. Saudara akan dididik menjadi seorang pembius, guna memenuhi kebutuhan pelayanan anestesi yang saat ini bahkan untuk jangka panjang yang tidak tahu berapa lama, masih sangat kurang. Jadi pesan saya, belajarlah dengan tekun, baik teori maupun praktek, agar Saudara tidak terhambat untuk lulus ujian dan menjadi perawat anestesi yang handal. Tenaga Saudara sangat dibutuhkan dalam pelayanan anestesi di Indonesia. Pendidikan seperti ini juga diterapkan di negara-negara maju seperti Amerika Serikat, dan disana perawatnya hebat-hebat, sama seperti dokter anestesi, dan Saudara jangan kalah dengan mereka. Selamat belajar.”
Tepuk tangan gemuruh di seluruh ruangan, kemudian hari Profesor dr. Mohamad Kelan tak pernah merasa bersalah karena telah mendidik perawat menjadi pembius. Beliau melihat sendiri di negara maju seperti USA saja dididik tenaga seperti itu, apalagi Indonesia, sebagai negara berkembang, negeri ini seribu kali lebih membutuhkan adanya “Nurse Anesthetist” yang handal ketimbang USA.
Program pendidikan seperti ini berlangsung sampai tahun 1989. Namun perkembangan selanjutnya tidak serupa dengan perkembangan yang terjadi di negeri orang, tetapi sebaliknya, bukannya bertambah maju tetapi semakin mundur, dan cenderung ditiadakan.
Sejak tahun 1989, kemunduran ini dimulai, dengan merubah nama pendidikan sekaligus merubah kurikulumnya. Ironisnya, kenyataan di lapangan menunjukkan bahwa pelayanan anestesi secara keseluruhan di negeri ini sebagian besar masih dilakukan oleh perawat anestesi, terutama di rumah sakit daerah-daerah luar Pulau Jawa, bahkan di kota-kota di Pulau Jawa juga masih banyak perawat anestesi yang bekerja dan melakukan pelayanan anestesi di rumah sakit pemerintah maupun swasta.
06.49 | 0 komentar | Read More

ANATESI PADA LANSia

Di Indonesia , persentase orang yang berumur >50 tahun adala h 9,64% dari jumlah penduduk (data Biro Pusat Statistik th. 1975). Para manula ini mempunyai kekhususan yang perlu diperhatikan dalam anestesi dan pembedahan, karena terdapat kemunduran sistem fisiologis dan farmakologi sejalan dengan penambahan usia. Kemunduran ini mulai jelas terlihat setelah usia 40 tahun. Dalam suatu penelitian di Amerika pada tahun 1977, diduga, setelah usia 70 tahun, mortalitas akibat tindakan bedah menjadi 3 kali lipat (dibandingkan dengan usia 18-40 tahun) dan 2% dari mortalitas ini disebabkan oleh anestesi.
Perubahan Fisiologis
Setelah usia 40 tahun terjadi penurunan kekuatan otot-otot pernafasan dan komplaien dinding dada. Perubahan histologis menjadi lebih berat bila manula seorang perokok berat, atau selalu bernafas dalam udara yang tercemar.
Sejalan dengan pertambahan usia di atas 40 tahun, penurunan kemampuan kardiovaskuler sering baru diketahui pada saat terjadi stres anestesia dan pembedahan. Pada pasien manula hipertensi harus diturunkan secara perlahan-lahan sampai tekanan darah 140/90 mmHg. Penurunan kemampuan respon sistem kardiovaskuler dalam menghadapi stress memerlukan pemulihan yang panjang dari anesthesia.
Jumlah glomerulus menjadi 2/3 sampai 1/2 dari orang muda. Perubahan-perubahan menurunkan kemampuan cadangan ginjal, sehingga manula tidak dapat mentoleransi kekurangan cairan dan kelebihan beban zat terlarut. Kemampuan untuk mengekskresi obat menurun, dan kemungkinan terjadi gagal ginjal juga meningkat. Pasien manula lebih mudah mengalami cedera hati akibat obat-obat, hipoksia dan transfusi darah.
Terjadi perubahan-perubahan fungsi kognitif, sensoris, motoris, dan otonom. Kecepatan konduksi saraf sensoris berangsur menurun. Perfusi otak dan konsumsi oksigen otak menurun. Perubahan-perubahan tersebut mengakibatkan manula lebih mudah dipengaruhi oleh efek samping obat terhadap sistem saraf. Dengan demikian konsentrasi alveolar minimum dari anestetika menurun dengan bertambahnya usia.
Pra-anestesia
Penilaian pasien manula prabedah harus dilakukan dengan seksama, mengingat bahwa manula kemungkinan sudah menderita hipertensi, gagal jantung, gangguan ritme jantung, penyakit paru kronik, diabetes, gagal ginjal kronik atau penyakit degenerasi lain. Apabila mungkin, keadaan pasien harus dioptimumkan, bila perlu dengan menunda pembedahan untuk mengurangi morbiditas dan mortalitas. Sering kali manula mendapat obat diuretika, sehingga kita harus waspada tentang kemungkinan hipovolemia atau hipokalemia. Obat lain yang banyak dipakai oleh manula adalah hipnotika-sedativa untuk mengatasi insomia atau gangguan psikiatrik. Obat-obat tersebut mungkin sudah mempengaruhi hati, konduksi jantung dan dapat berinteraksi dengan obat anestetika.
Premedikasi sebaiknya diberikan dengan hati-hati dan dosis sekecil mungkin. Biasanya hanya diperlukan diazepam 5 mg melalui mulut (peroral). Atropin atau alkaloid beladona yang lain biasanya tidak diperlukan.
Selama Anestesia
Apabila dimungkinkan sebaiknya diberikan analgesik regional (non-sistemik). Hal ini dikarena pasien yang sadar pada analgesik regional memungkinkan petugas lebih mudah dan lebih cepat mengenal serangan angina atau perubahan serebral akut. Teknik anestesi yang dipilih hendaknya tidak menyebabkan gejolak peningkatan penurunan tekanan darah dan laju nadi.
Dosis obat anestetika umum maupun lokal pada lansia harus dikurangi, dan diberikan menurut kebutuhan, secara titrasi dengan mengingat bahwa waktu sirkulasi memanjang dan kemungkinan terjadinya interaksi dengan obat-obat yang sudah diminum oleh pasien pra anesthesia.
Pemantauan yang dilakukan disesuaikan dengan keadaan pasien. EKG sebaiknya dipantau secara rutin. Pemasangan kateter intraarterial untuk memantau tekanan darah diperlukan bila: cadangan kordiovaskuler sangat rendah seperti pada penyakit koroner atau katup jantung yang berat, hipertensi, penyakit pembuluh  darah otak, hipertensi pulmonal, dan bila diperlukan pemeriksaan analisis gas darah yang berulang-ulang. Kateter vena sentral perlu dipasang bila diperlukan pemantauan yang ketat terhadap isi cairan intra-vaskuler. Pada pasien dengan keadaan pertukaran gas yang buruk, sebaiknya digunakan kopnograf dan pemantauan saturasi oksigen perkutaneus. Apabila keadaan pasien cukup baik dan tindakan bedah tidak memerlukan pemantauan seperti di atas, pemantauan cukup dengan EKG dan sfigmomanometer disamping pemantauan anestesia yang baku.
Pasca Anestesia
Ada kemungkinan bahwa kesulitan untuk bernafas pasca bedah dini lebih sering terjadi pada manula. Faktor yang meningkatkan kejadian penyakit pernafasan pasca bedah adalah kegemukan, manula perokok, nyeri, pembedahan darah abdomen atas atau toraks, dan distensi abdomen.
Adanya pemantauan di ruang pemulihan dinilai penting untuk dapat segera mengatasi bila terjadi kesulitan bernafas. Hal ini lebih ditekankan bila menggunakan anestesi jenis narkotik ­pelemas otot. Pasien sering kali mengalami ulangan depresi pernafasan di ruang pemulihan. Maka keadan sirkulasi juga harus dipantau dengan ketat. Sering kali adanya perubahan posisi atau pemindahan pasien ke ruang pemulihan, memungkinkan terjadinya hipotensi atau renjatan. Demikian pula suhu ruang pemulihan yang dingin dapat mempengaruhi kondisi pasien.
06.28 | 0 komentar | Read More

keberlangsungan perawat anastesi di indonesia

Written By iqbal_editing on Selasa, 04 April 2017 | 01.33

Pelaksanaan pelayanan keperawatan perioeratif di kamar operasi melibatkan dua bagian tugas perawat, yaitu perawat bedah (perawat instrument, perawat sirkuler) dan perawat anestesi. Perawat anestesi memberikan pelayanan asuhan keperawatan anestesi (ilmu yang mempelajari tata laksana untuk mematikan rasa) dan reanimasi (menggerakkan kembali = menghidupkan kembali) sesuai dengan peran dan peraturan yang berlaku di rumah sakit. Sejak dilaksanakannya cikal bakal pendidikan formal keperawatan anestesi di tahun 1962 sampai saat ini, telah banyak mengalami perubahan baik dalam kurikulum pendidikan maupun kewenangannya dalam pelaksanaan asuhan keperawatan anestesi di institusi pelayanan kesehatan. Sampai saat ini jumlah perawat anestesi di Indonesia yang terdaftar kurang lebih berjumlah 1700 perawat (IPAI, 2012) dan jumlah dokter anestesi sebanyak 770 dokter (Susilo, 2010). Perubahan-perubahan tersebut dirasakan oleh perawat anestesi sebagai tantangan dalam perkembangan dunia kesehatan dan keperawatan anestesi khususnya di Indonesia. Tulisan ini diharapkan dapat menambah kesadaran bagi masyarakat secara umum maupun profesi perawat anestesi tentang keberlangsungan pelayanan keperawatan anestesi di Indonesia. Pendidikan keperawatan anestesi di Indonesia saat ini cukup memprihatinkan jika dibandingkan pendidikan keperawatan maupun kebidanan yang menampakkan perkembangan baik segi kuantitas maupun kualitas. Program pendidikan keperawatan anestesi diploma IV mitra spesialis milik kementerian kesehatan terdapat di Politeknik Kesehatan (Poltekkes) Yogyakarta dan diploma III keperawatan dengan peminatan anestesi di Poltekkes milik swasta di kota Bandung. Beberapa tahun yang lalu dikenal Akademi Keperawatan progam Anestesi milik Departemen Kesehatan yang berada di Jakarta dan Surabaya namun dikarenakan adanya perbedaan cara pandang pelayanan keperawatan anestesi antara organisasi profesi kedokteran anestesi dan keperawatan anestesi sehingga pendidikan keperawatan anestesi di Jakarta sempat vakum sebelum dibuka kembali dengan kurikulum yang berbeda, begitu juga di Surabaya sebelum akhirnya ditutup sampai sekarang. Peraturan perundangan yang berkaitan dengan keperawatan anestesi diantaranya adalah undang-undang dasar 1945 dimana kesehatan merupakan hak asasi manusia dan salah satu unsur kesejahteraan yang harus diwujudkan sesuai dengan cita-cita bangsa Indonesia seperti yang tercantum dalam pembukaan UUD 1945..”melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum..”. Tenaga perawat anestesi sebagai salah satu bagian dari tenaga kesehatan turut berperan dalam pemberian pelayananan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat. Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan tercantum bahwa tenaga keperawatan dan tenaga kesehatan lainnya termasuk dalam kelompok tenaga kesehatan sesuai dengan keahlian dan kualifikasi yang dimiliki yang harus memenuhi ketentuan kode etik, standar profesi, hak pengguna pelayanan kesehatan, standar pelayanan dan standar prosedur operasional. Tercantum juga kewajiban dari tenaga kesehatan untuk mengembangkan dan meningkatkan pengetahuan dan keterampilan agar dapat memberikan pelayanan yang bermutu sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi baru. Perawat anestesi dalam hal ini bernaung dibawah organisasi Ikatan perawat Anestesi Indonesia (IPAI) telah memiliki kode etik, standar profesi serta standar pelayanan dan standar prosedur operasional yang diatur oleh organisasi profesi, kementerian kesehatan dan fasilitas pelayanan kesehatan terkait. Peningkatan ilmu pengetahuan dan keterampilan perawat anestesi sesuai perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi baru tentunya harus berdasarkan pendidikan resmi yang terakreditasi dan diakui pemerintah, dalam hal ini diperlukan kesinambungan dalam program pendidikan perawat anestesi untuk meningkatkan kemampuan dan ketersediaan perawat anestesi di fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia. Ketentuan perundangan lain yang berkaitan dengan keperawatan anestesi adalah Peraturan Menteri kesehatan No 148 tahun 2010 tentang Penyelenggaraan Praktik Perawat, yang mengatur tentang perizinan dan penyelenggaraan praktik yang dilakukan perawat. Peraturan Menteri Kesehatan No 519 tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Anestesiologi dan Terapi Intensif di Rumah Sakit yang mengatur hubungan dokter anestesi dengan perawat anestesi dalam pelayanan anestesiologi dan terapi intensif yang didasari oleh adanya peningkatan kebutuhan pelayanan anestesiologi dan terapi intensif yang tidak diimbangi dengan jumlah dan distribusi dokter spesialis anestesiologi secara merata di Indonesia. Dalam hal ini disadari atau tidak bahwa pelayanan keperawatan anestesi dibutuhkan oleh masyarakat sebagai penerima pelayanan yang mengharapkan keamanan dan kualitas yang baik, serta dokter spesialis anestesi sebagai tim dalam pelayanan anestesiologi dan terapi intensif yang mengharapkan perawat anestesi yang memiliki dasar pendidikan dan keterampilan perawatan anestesi guna menunjang pelayanan di fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia. Makin meningkatnya kebutuhan anestesiologi dan terapi intensif yang mencakup pelayanan keperawatan anestesi dan perioperatif di fasilitas-fasilitas pelayanan kesehatan di seluruh wilayah Indonesia tentunya juga membutuhkan ketersediaan tenaga perawat anestesi yang professional dan kompeten dibidang keperawatan anestesi didukung dengan adanya institusi pendidikan keperawatan anestesi yang memadai, terakreditasi baik, dan diakui oleh pemerintah, tidak hanya satu dua institusi pendidikan karena harus juga memenuhi ketersediaan perawat anestesi yang merata. Disinilah perlunya komunikasi dan kerjasama yang baik antara organisasi profesi dokter spesialis anestesi, perawat anestesi, juga pemerintah sehingga tidak lagi ada keraguan bagi perawat anestesi di Indonesia untuk melakukan pelayanan kesehatan sesuai ketentuan yang berlaku tidak hanya sementara sampai terpenuhinya jumlah dan pemerataan dokter spesialis anestesi. Organisasi profesi perawat anestesi juga perlu meningkatkan kemampuan dan ilmu pengetahuan bidang keperawatan anestesi bagi anggotanya dengan melibatkan institusi pendidikan sehingga dapat diperoleh perawat anestesi professional sesuai jenjang pendidikan tinggi yang berkelanjutan. Hal ini juga diperlukan terutama oleh institusi pendidikan untuk dapat mengirimkan staf pegajar untuk mendalami keperawatan anestesi di Negara yang sudah maju dalam ilmu keperawatan anestesi, sehingga pendidikan perawat anestesi dapat ditingkatkan tidak hanya jenjang diploma. Masyarakat juga yang pada akhirnya dapat menikmati pelayanan keperawatan anestesi yang berkualitas bila peraturan perundangan, fasilitas pendidikan dan organisasi profesi tertata dengan baik. Kepustakaan IPAI .(2012). Profil Ikatan Perawat Anestesi Indonesia. Diambil dari www.perawatanestesiindonesia.com pada 01-04-2012 Susilo, C (2010). Indonesia Krisis Dokter Spesialis. Diambil dari www.prakarsa-rakyat.org pada 01-04-2012 Undang-Undang Dasar RI 1945 Undang-undang no 36 tahun 2009 tentang kesehatan Peraturan Menteri kesehatan No 148 tahun 2010 tentang penyelenggaraan Praktik Perawat Peraturan Menteri Kesehatan No 519 tahun 2011 tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Anestesiologi dan Terapi Intensif di Rumah Sakit Dudi Mashudi /dudima 

01.33 | 0 komentar | Read More

CARA MENJADI PERAWAT ANASTESI


  1. Lulus dari SMA atau Ujian Pengembangan Pendidikan Umum merupakan langkah pertama yang dibutuhkan untuk menjadi perawat anestesi. Berikan perhatian khusus pada mata pelajaran sains seperti Biologi, Fisiologi dan Kimia karena kemampuan Anda dalam mata pelajaran tersebut akan membantu Anda menentukan apakah bidang medis merupakan bidang yang cocok untuk Anda.
    • Ikuti tes masuk perguruan tinggi, yang merupakan tes standar dalam penerimaan mahasiswa baru, dan ikuti tes pada lebih dari 1 universitas untuk meningkatkan kemungkinan Anda diterima.
  2. Gambar berjudul Become a Nurse Anesthetist Step 2
    2
    Dapatkan gelar sarjana ilmu keperawatan. [2][3] Pada beberapa program yang berbeda, kursus pada umumnya mencakup mata pelajaran biologi, teori keperawatan dan fisiologi.[4]
    • Meskipun perawat terdaftar tidak memerlukan gelar sarjana, namun pada perawat anestesi berbeda, gelar sarjana dibutuhkan karena untuk menjadi seorang perawat anestesi Anda harus menyelesaikan program pascasarjana.
  3. Gambar berjudul Become a Nurse Anesthetist Step 3
    3
    Menjadi perawat terdaftar. Untuk menjadi seorang perawat terdaftar Anda harus mengikuti Ujian Lisensi Dewan Nasional untuk Perawat Terdaftar dan memenuhi beberapa syarat tambahan dari negara.[5] Anda harus menjadi perawat terdaftar di daerah yang akan menjadi tempat praktek Anda.
    • Beberapa daerah mewajibkan Anda untuk melampirkan Surat Berkelakuan Baik dari kepolisian (pengecekan latar belakang tindak kejahatan) dan transkrip nilai kuliah untuk mengikuti Ujian Lisensi Nasional.[6]
  4. Gambar berjudul Become a Nurse Anesthetist Step 4
    4
    Dapatkan pengalaman bekerja di bidang perawatan akut minimal selama 1 tahun.[7] Hal ini termasuk bekerja sebagai perawat ICU (Intensive Care Unit), IGD (Instalasi Gawat Darurat), atau fasilitas perawatan akut lainnya di rumah sakit.[8]
  5. Gambar berjudul Become a Nurse Anesthetist Step 5
    5
    Menyelesaikan program pascasarjana terakreditasi perawat anestesi.[9] Program ini biasanya berjalan selama 2 atau 3 tahun dan Anda akan mendapatkan gelar Magister Sains di bidang Keperawatan Anestesi atau gelar Magister Sains lainnya yang masih berhubungan dengan bidang ini.[10][11] Program perawat anestesi merupakan kombinasi kelas teori dan praktek yang mengutamakan dan memfokuskan pada mata pelajaran anatomi, kimia, fisiologi dan farmakologi.[12] Anda akan mempelajari beberapa keahlian yang dibutuhkan untuk melakukan anestesi dalam beberapa jenis operasi yang berbeda.[13]
    • Beberapa hal yang Anda butuhkan untuk mengikuti program pascasarjana keperawatan anestesi adalah mempunyai gelar sarjana, lisensi keperawatan dan bukti bahwa Anda telah menyelesaikan kerja praktek 1 tahun di bidang perawatan akut.[14]
  6. Gambar berjudul Become a Nurse Anesthetist Step 6
    6
    Ikuti Ujian Sertifikasi Nasional.[15] Ujian ini dibutuhkan untuk menjadi perawat anestesi bersertifikasi. Ujian ini akan dilaksanakan beberapa kali dalam setahun dan beberapa program telah dirancang untuk menyiapkan Anda mengikuti ujian tersebut.
    • Anda harus menyelesaikan program pascasarjana Keperawatan Anestesi untuk layak mengikuti Ujian Lisensi Nasional.[16]
  7. Gambar berjudul Become a Nurse Anesthetist Step 7
    7
    Carilah pekerjaan sebagai perawat anestesi. Perawat anestesi yang bersertifikat dapat memilih bekerja di sektor umum ataupun pribadi. Beberapa memilih untuk bekerja di rumah sakit, pusat pembedahan, klinik dokter umum, klinik dokter gigi, klinik operasi plastik, dan klinik ahli penyakit kaki.[17][18]
    • Perawat anestesi merupakan salah satu pekerjaan keperawatan yang memiliki penghasilan tertinggi dengan rata-rata pendapatan yang cukup besar.[19]
    • Seiring dengan berkembangnya populasi maka akan berkembang pula permintaan untuk perawat anestesi dan profesi medis lainnya.

Tips

  • Selain pengetahuan yang luas dan pengalaman dari pelatihan yang banyak, suster anestesi juga harus memiliki keahlian komunikasi yang baik, menunjukkan empati yang tinggi, dan memiliki kecekatan.
  • Beberapa program pascasarjana keperawatan memiliki persyaratan IPK minimal. Tingkatkan kemungkinan Anda diterima oleh program tersebut dengan belajar dengan tekun di bangku perkuliahan, dan periksa berbagai jenis program pascasarjana untuk melihat persyaratan yang telah ditentukan
  • Perkaya diri dengan sumber-sumber informasi yang dapat Anda manfaatkan.
00.27 | 0 komentar | Read More

ANASTESI PADA IBU HAMIL MELAHIRKAN

Written By iqbal_editing on Senin, 03 April 2017 | 23.50

Cara episiotomi:
Berikan anestesia lokal pada setiap ibu yang memerlukan penjahitan laserasi atau episiotomi. Penjahitan sangat menyakitkan dan menggunakan anestesia lokal merupakan asuhan sayang ibu. Jika ibu dilakukan tindakan episiotomi dengan anestesia lokal, lakukan pengujian pada luka untuk mengetahui bahwa bahan anestesia masih bekerja. Sentuh luka dengan jarum yang tajam atau cubit dengan forseps atau cunam. Jika ibu merasa tidak nyaman, ulangi pemberian anestesia lokal.
Gunakan tabung suntik steril sekali pakai dengan jarum ukuran 22 panjang 4 cm. Jarum yang lebih panjang atau tabung suntik yang lebih besar bisa digunakan, tapi, jarum harus berukuran 22 atau lebih kecil tergantung pada tempat yang memerlukan anestesia. Obat standar untuk anestesia lokal adalah 1% lidokain tanpa epinefrin (silokain). Jika lidokain 1% tidak tersedia, gunakan lidokain 2% yang dilarutkan dengan air steril atau normal salin dengan perbandingan 1:1 (sebagai contoh, larutkan 5 ml lidokain 2% dengan 5 ml air steril atau normal salin untuk membuat larutan lidokain 1%).

1)      Jelaskan pada ibu apa yang akan anda lakukan dan bantu ibu merasa santai.
2)      Hisap 10 ml larutan lidokain 1% ke dalam alat suntik sekali pakai ukuran 10 ml (tabung suntik yang lebih besar boleh digunakan, jika diperlukan). Jika lidokain 1 % tidak tersedia, larutkan 1 bagian lidokain 2% dengan 1 bagian normal salin atau air steril yang sudah disuling.
3)      Tempelkan jarum ukuran 22 sepanjang 4 cm ke tabung suntik tersebut.
4)      Tusukkan jarum ke ujung atau pojok laserasi atau sayatan lain tarik jarum sepanjang tepi luka (ke arah bawah di antara mukosa dan kulit perineum).
5)      Aspirasi (tarik pendorong tabung suntik) untuk memastikan bahwa jarum tidak berada di dalam pembuluh darah. Jika darah masuk ke tabung suntik, jangan suntikkan lidokain dan tarik jarum seluruhnya. Pindahkan posisi jarum dan suntikkan kembali.

Alasan: Ibu bisa mengalami kejang dan kematian bisa terjadi jika lidokain disuntikkan ke dalam pembuluh darah.

Suntikkan anestesia sejajar dengan permukaan luka pada saat jarum suntik ditarik perlahan-lahan.
1)        Tarik jarum hingga sampai ke bawah tempat di mana jarum tersebut disuntikkan.
2)        Arahkan lagi jarum ke daerah di atas tengah luka dan ulangi langkah ke-4. Tusukkan jarum untuk ketiga kalinya seperti yang ditunjukkan di Gambar L-4.1 dan sekali lagi ulangi langkah ke-4 sehingga tiga garis di satu sisi luka mendapatkan anestesia lokal (lihat garis putus-putus pada Gambar L-4.1). Ulangi proses ini di sisi lain dari luka tersebut. Setiap sisi luka akan memerlukan kurang lebih 5 ml lidokain 1% untuk mendapatkan anestesia yang cukup.
3)        Tunggu selama dua menit dan biarkan anestesia tersebut bekerja dan kemudian uji daerah yang dianestesia dengan cara dicubit dengan forseps atau disentuh dengan jarum yang tajam. Jika ibu merasakan jarum atau cubitan tersebut, tunggu dua menit lagi dan kemudian uji kembali sebelum mulai menjahit luka.

2.4         Tujuan Tindakan Anestesi pada saat melakukan Episiotomi
Tindakan anastesi episiotomy dilakukan di daerah yang telah mengalami mati rasa (jika sebelumnya telah diberikan suntikan epidural). Pemberian anastesi pada episiotomy ini bertujuan untuk menghilangkan rasa sakit saat episiotomy dilakukan, dan juga memeberikan rasa tenang saat tindakan episiotomy ini juga dilakukan. Anastesi ini juga bertujuan untuk memberikan rasa nyaman pada sang ibu.

2.5         Efek Samping Anestesi pada saat melakukan Episiotomi
Berikut ini merupakan efek samping yang ditimbulkan dari beberapa macam analgesia:
1.      Anelgesia lokal
Obat disuntikkan di otot sekitar vagina.
Cara kerja:
-          Mengurangi rasa sakit pada bagian tubuh tertentu, misalnya ketika akan dilakukan penjahitan luka setelah episiotomi (pengguntingan dekat vagina). 
-           Tidak efektif untuk menghilangkan nyeri kontraksi persalinan. 

Efek samping: 
Anestesi lokal jarang berpengaruh terhadap bayi atau ibu.


2.      Anelgesia blok pudenda.
Obat disuntikkan dengan jarum khusus melalui vagina, sesaat sebelum persalinan. 
Cara kerja: 
-          Mengurangi nyeri yang mungkin akan dirasakan ibu di sekitar vagina dan anus ketika bayi bergerak di sepanjang jalan lahir. 
-          Hanya efektif mengurangi rasa sakit pada kala 2 persalinan (saat ibu mengejan). 

Efek samping: 
Dapat menyebabkan denyut jantung janin melemah.

3.      Anesthesia sistemik. 
                 Obat suntik di pembuluh darah. 
                 Cara kerja: bekerja pada seluruh sistem saraf untuk meredakan nyeri. 
     Efek samping:
-          Pusing dan konsentrasi menurun, serta mual dan muntah pada ibu.
-          Menyebakna refleks isap dan pernapasan bayi setelah lahir menjadi lambat.

4.      Blok Epidural.
Obat dimasukkan melalui selang khusus yang dipasang dari punggung (tulang belakang) ibu. Bila nyeri timbul lagi, obat dapat disuntikkan kembali melalui selang tersebut. 
Cara kerja: 
-          Memblok langsung saraf nyeri dari sumber tulang belakang. 
-          Teknik ini sangat efektif untuk menghilangkan nyeri saat persalinan. Jika persalinan normal gagal dan harus dioperasi Caesar, obat bisa langsung disuntikkan melalui selang dan pasien siap dioperasi. 

Efek samping (pada ibu): 
-          Hipotensi (tekanan darah rendah), sakit kepala, sesak napas, atau kejang bila obat masuk ke pmbuluh darah. 
-          Persalinan lama, kadang refleks mengejan menurun sehingga harus dibantu dengan vakum/forcep.

5.      Blok spinalis atau ILA (Intra Labours Analgesia).
Menyerupai blok epidural, yaitu obat bius disuntikkan pada ruas tulang belakang bagian bawah.
Cara kerja: 
mirip dengan blok epidural. Efektif untuk menghilangkan nyeri persalinan selama 6-8 jam. 

Efek samping: 
Serupa dengan blok epidural.

6.      Pembiusan Total. 
Obat disuntikkan di pembuluh darah.
Cara kerja: 
Digunakan untuk operasi Caesar, karena menyebabkan calon ibu yang akan melahirkan tidak sadarkan diri dan tidak merasa nyeri. Pada saat ini, teknik blok spinal lebih banyak dipakai disbanding bius total untuk operasi Caesar, karena lebih mudah, murah dan aman. 

Efek samping: 
-          Menyebabkan bai tertidur dan memperlambat refleks dan pernapasan bayi. 
-          Jika makanan atau asam lambung masuk ke trakesa (saluran udara) dan paru-paru ibu akan menyebabkan cedera. Untuk menghindarinya, biasanya sebelum menjalani pembiusan total, ibu tidak boleh makan dan diberi obat antasida, agar asam lambung tidak sampai masuk ke paru-paru. 
23.50 | 0 komentar | Read More
 
berita unik