Entri Populer

Welcome Guys

Diberdayakan oleh Blogger.

Arsip Blog

Tampilkan postingan dengan label kedokteran nuklir. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label kedokteran nuklir. Tampilkan semua postingan

Kalkulasi dosis untuk pasien dan staf pada pemeriksaan kedokteran nuklir

Written By iqbal_editing on Sabtu, 15 Juli 2017 | 11.01

Kalkulasi dosis untuk pasien dan staf pada pemeriksaan kedokteran nuklir

Jumlah pemeriksaan pasien dengan kedokteran nuklir saat ini mengalami peningkatan dari tahun ke tahun.
Sesuai dengan Perka BAPETEN No. 17 Tahun 2012 tentang Keselamatan Radiasi dalam Kedokteran nuklir, mendefinisikan kedokteran nuklir sebagai kegiatan pelayanan kedokteran spesialistik yang menggunakan sumber radioaktif terbuka dari disintegrasi inti berupa radionuklida dan/atau Radiofarmaka untuk tujuan diagnostik, terapi, dan penelitian medik klinik, yang didasarkan pada proses fisiologik, patofisiologik, dan metabolisme.

Pada perka tersebut juga mendefinisikan keselamatan radiasi sebagai tindakan yang dilakukan untuk melindungi pasien, pekerja, anggota masyarakat, dan lingkungan hidup dari bahaya radiasi.

Pada kesempatan kali ini, akan dibahas mengenai kalkulasi dosis radiasi pada pemeriksaan kedokteran nuklir untuk selanjutnya dapat digunakan sebagai bahan untuk mendeskripsikan proteksi radiasi yang diperlukan.

Sebagaimana definisi kedokteran nuklir, yang didalamnya ada penggunaan sumber radioaktif terbuka. Beberapa sumber radioaktif terbuka yang biasa digunakan pada kedokteran nuklir adalah Tc-99m, F-18, O-15, N-13, C-11, Cu-64, Ga-68, Rb-82, dan I-124.

Parameter untuk kalkulasi dosis

1. Aktivitas radionuklida yang diberikan ke pasien.
Jumlah aktivitas sumber radioaktif yang diberikan ke pasien tergantung massa pasien, lamanya waktu uptake, dan mode akuisisi yang digunakan. Untuk pasien dewasa biasanya menerima 370 – 740 MBq F-18 FDG, dan pasien pediatrik menerima sekitar 4 – 5 MBq/kg.
Pada kalkulasi dosis, diasumsikan pasien diberi F-18 atau Tc-99m sebesar 555 MBq (15 mCi) dengan waktu uptake 60 menit. Pemilihan asumsi dengan F-18 atau Tc-99m dapat dikarenakan kedua radionuklida tersebut banyak digunakan.

2. Nilai Batas Dosis (NBD)
Selain informasi besaran radionuklida yang diberikan ke pasien, diperlukan juga besaran nilai batasan dosis efektif yang tidak boleh dilampaui untuk pekerja radiasi yang sering disebut dengan NBD (Nilai Batas Dosis) yaitu: dosis efektif sebesar 20 mSv/tahun (0,4 mSv/minggu). Sedangkan, Nilai Batas Dosis untuk anggota masyarakat tidak boleh melampaui dosis efektif sebesar 1 mSv/tahun (0,02 mSv/minggu).

Penggunaan NBD tersebut harus sesuai dengan kasus per kasus yang dihadapi. Misal, jika alat pencitraan digunakan di ruang ICU (Intensive Care Unit) atau di unit gawat darurat yang tidak ada ruang khusus untuk alat pencitraannya, maka staf dan pasien yang terlibat tidak dapat diperlakukan sebagai pekerja radiasi, sehingga NBD yang harus diberikan untuk mereka adalah NBD anggota masyarakat.

Jika kalkulasi ini akan digunakan untuk perhitungan shielding atau penahan/dinding ruang radiasi maka digunakan terminologi daerah pengendalian dan daerah supervisi. Persyaratan pembatas dosis (dose constraints) untuk kedua daerah tersebut dapat mengacu ke Perka BAPETEN No. 8 Tahun 2011, meskipun ada juga pedoman pembagian daerah pengendalian dan supervisi menurut NCRP.

3. Konstanta Laju Dosis
Konstanta laju dosis dari radionuklida yang digunakan untuk prosedur kedokteran nuklir dapat dilihat pada table berikut:



Untuk radionuklida lain dapat dilihat di link ini.

Pendekatan sumber radioaktif yang ada di dalam tubuh pasien dianggap sebagai sumber titik dapat diberlakukan jika kita akan mendisain perisai ruang radiasi, namun pendekatan tersebut tidak berlaku jika peralatan pencitraan ada di ruang ICU atau IGD. Hal ini dikarenakan jika di ruang ICU atau IGD, jarak antara pasien dengan personil atau staf sangat dekat sekitar kurang dari 1 meter. Peralatan pencitraan kedokteran nuklir yang berada di ICU atau IGD dapat berupa peralatan yang mobile.

Jika pendekatannya sebagai sumber titik, maka juga diperhitungkan faktor serapan radiasi (atenuasi) oleh tubuh pasien. Namun jika tidak maka faktor atenuasi tersebut dapat diabaikan, untuk pendekatan konservatif.

4. Peluruhan radioaktif (Rt)
Pada kedokteran nuklir, radionuklida yang digunakan merupakan radionuklida yang berumur pendek, sehingga perlu dikoreksi dengan adanya faktor reduksi (Rt) karena total dosis radiasi yang diterima selama waktu t adalah D(t), nilai tersebut kurang dari perkalian antara laju dosis awal, D(0) dengan waktu t.
Dengan menggunakan persamaan di atas, diperoleh nilai Rt untuk waktu 30 menit, 60 menit dan 90 menit untuk nuklida Tc-99m dan F-18.



5. Faktor Koreksi selama periode akuisisi (F)
Pada modul TG-108, setelah periode uptake, pasien harus diminta untuk buang air kecil untuk mengurangi atau menghindari penumpukan nuklida di kandung kemih, biasanya sekitar 15 – 20% aktivitas nuklida yang diberikan berkurang karena ekskresi dalam 2 jam pertama. Waktu akuisisi biasanya sekitar 1 jam dan dapat diperpanjang tergantung waktu paro dari nuklida yang digunakan.

Pengurangan 15 – 20% tersebut tidak dapat diberlakukan jika pasien dan tindakan berada di ICU atau IGD.
Selain itu juga dipertimbangkan adanya peluruhan selama periode uptake. Faktor koreksi karena peluruhan selama uptake disimbolkan sebagai F dengan persamaan:

Asumsi waktu uptake adalah 1 jam, maka nilai F untuk nuklida F-18 dan Tc-99m dapat dilahat pada Tabel berikut:

Kalkulasi dosis

Semua parameter yang mempengaruhi kalkulasi dosis dimasukkan dalam persamaan berikut:

Sehingga kita dapat menghitung berapa dosis yang diterima oleh pasien dan staf/personil yang berada didekat pasien selama uptake, akuisisi, dan peluruhan (decay) sehingga pasien dapat di dikeluarkan dari ruang isolasi.

Nilai Rt ini tergantung pada periode mana kita melakukan kalkulasi. Jika kita mau mengkalkulasi dosis pada periode uptake maka R dikalkulasi dengan waktu uptake tanpa ada koreksi dari Fu.

Jika kalkulasi dilakukan pada periode akuisisi, maka Rt dikalkulasi dengan waktu akuisisi dengan mempertimbangkan koreksi Fu dan pengurangan 15 – 20%. Pengurangan sampai sebanyak 20% tersebut tidak dapat digunakan jika pencitraan dilakukan untuk pasien ICU dengan alat pencitraan mobile.

Kalkulasi dosis untuk membuat ruang radiasi, direkomendasikan menggunakan nilai konstanta laju dosis yang sudah mempertimbangkan atenuasi pasien yaitu sebesar 0.092 mikroSv m2 / MBq h (34 mikroSv m2 / h / 37 MBq).

Contoh:
Dengan asumsi:
• Aktivitas awal = 555 MBq
• waktu uptake 1 jam
• waktu akuisisi 1 jam
• tidak ada pengurangan 15%

Maka diperoleh nilai dosis dengan variasi jarak (d) dari pasien sebagaimana grafik berikut:

Kalkulasi dengan menggunakan persamaan D tersebut dapat digunakan untuk memperkirakan dosis yang diterima oleh staf ataupun pasien, dan juga untuk kalkulasi ruang radiasi.

Kalkulasi untuk ruang radiasi, dapat dilakukan untuk ruang uptake dan ruang akuisisi dengan memasukkan beberapa parameter seperti: beban kerja (pasien per minggu), faktor guna dinding radiasi, faktor hunian/okupansi, dan nilai dosis yang diperkenankan untuk daerah pengendalian dan daerah supervisi. Caranya, dengan menggabungkan persamaan D di atas dengan persamaan berikut, maka dapat diperoleh nilai tebal dinsing yang diinginkan.

Selainitu, penggunaan persamaan D juga dapat memperkirakan kapan pasien dapat di released. Pertimbangan pasien keluar dari rumah sakit atau keluar dari ruang isolasi untuk pemeriksaan dengan F-18 dan Tc-99m, dapat dikalkulasi sebagaimana contoh berikut.
Asumsi: aktivitas awal 555 MBq, Nuklida: F-18 dan Tc-99m, Faktor reduksi dalam 1 jam
Hasil kalkulasi:
misalnya ditentukan batas laju dosis pasien boleh released adalah 10 mikroSv/jam, maka dari grafik di atas untuk pasien dengan pemeriksaan menggunakan F-18 dapat di-released setelah 8 Jam dari mulai di uptake nuklida tersebut. Begitu pula untuk Tc-99m, setelah 11,5 Jam.

demikian, semoga bermanfaat.
11.01 | 0 komentar | Read More

eera baru kedokteran nuklir di indonesia

Written By iqbal_editing on Senin, 10 Juli 2017 | 20.44

Era Baru Kedokteran Nuklir Indonesia

“Pelayanan kedokteran nuklir di Indonesia berpusat di Jawa. Dan di Sumatera terdapat dua tempat pusat pelayanan. Dari kedua tempat itu, yang aktif baru di Padang.” Demikan disampaikan Basuki Hidayat, dr., Sp.KN, Ketua Pelaksana Kongres Nasional Perhimpunan Kedokteran Nuklir Indonesia (PKNI) VI dan Perhimpunan Kedokteran dan Biologi Nuklir Indonesia (PKBNI) VIII.
Acara yang bertema “Menyongsong Era Pencitraan Menggunakan Positron Emission Tomography (PET)” merupakan hasil kerja sama PKNI dan PKBNI serta Asian School of Nuclear Medicine (ASNM). Perhelatan ini diselenggarakan di Hotel Aston Tropicana, Jalan Cihampelas, Bandung, dan berlangsung selama tiga hari (04-06/12).
Kongres tersebut dibuka oleh Prof. Johan S. Mashjur, dr., Sp.PD-KEMD., Sp.KN, salah seorang tokoh kedokteran nuklir yang juga Sekretaris Senat Unpad, dan dihadiri berbagai pembicara dan peserta dari Indonesia dan mancanegara. Beberapa di antaranya ialah; Prof. Ajit K Padhy, MD, FAMS, (Singapura), Prof. Teofilo O. L. San Luis, Jr., MD, MPA (Filipina), Manoefris Kasim, MD, FIHA, FASCC, FACC (Indonesia), dll.
Dalam orasi pembukaannya, Prof. Johan menyambut baik penyelenggaraan Kongres Nasional ini. Ia menyadari, kedokteran nuklir di Indonesia mengalami pertumbuhan dan perkembangan yang sedikit lambat daripada perkembangan kedokteran nuklir di negara tetangga. Hal ini merupakan sebuah tantangan yang harus dijawab oleh para penggiat kedokteran nuklir di Indonesia.
Sementara itu, dr. Basuki Hidayat mengatakan kongres ini merupakan upaya menyongsong era baru dalam dunia kedokteran nuklir di Indonesia. Hal ini dikarenakan baru diperkenalkan dan digunakannya Positron Emission Tomography (PET) di Indonesia. Diharapkan dengan adanya PET, maka semakin banyak masyarakat Indonesia yang memanfaatkannya, baik sebagai sarana diagnostik maupun uji saring (screaning test).
Dalam orasi ilmiahnya yang berjudul “Myocardial Perfussion Imaging as a Modality for Assesment of atherosclerosis“, Manoefris Kasim, MD, FIHA, FASCC, FACC menjelaskan, bagi pasien asimtomatik (tidak ada keluhan), penilaian awal sebaiknya dilakukan dengan mengestimasi risiko timbulnya Infark Miokard Akut (IMA) dan kematian yang disebabkan kardiak untuk 10 tahun. Proses ini mengacu pada Frammingham Risk Score (FRS) yang direkomendasikan Adult Treatment Program (ATP) III. Selain itu, juga diselidiki rekam jejak kesehatan si pasien dan keluarga, serta ada tidaknya sindroma metabolik. Selanjutnya, pasien akan dikategorikan ke dalam risiko IMA rendah, menengah, atau tinggi, dan mortalitas kardiak 10 tahun sebesar kurang dari 10%, 10% sampai 20%, hingga lebih dari 20%.
Pasien yang berisiko rendah hanya memerlukan konseling, sedangkan pasien yang berisiko tinggi (>20%) dikenakan pemeriksaan iskemia miokard. Pasien yang digolongkan memiliki resiko tinggi dari hasil pencitraan nuklir merupakan kandidat untuk tindakan angiografi koroner lanjutan.
Ia menyimpulkan, berbagai modalitas diagnostik invasif seperti uji latih jantung, ekokardiografi, pencitraan kardiak dengan CT dan CMR, serta pencitraan radionuklida berperan penting dalam menegakkan diagnosis dan penatalaksanaan pasien dengan Penyakit Arteri Koroner (PAK). Pencitraan Radionuklida dalam bidang kardiologi dapat menentukan perfusi, viabilitas miokard dan fungsi ventrikel. Pemeriksaan MPI dengan uji latih dapat membantu dalam stratifikasi risiko dan menentukan rencana penatalaksanaan pada pasien dengan kemungkinan atau telah didiagnosis PAK. Pemeriksanaan SPECT dipandu EKG (ECG gated SPECT) dapat membantu menentukan pasien yang akan mendapat keuntungan terbesar dari tindakan angiografi koroner dan revaskularisasi.
Sementara itu, Edward-Bengie L. Magsombol, MD. FPCP, FPCC, DASNC mengevaluasi miokardial dengan menggunakan Echo, SPECT, dan PET. Dalam makalahnya, Edward Magsombol mengatakan, diperlukannya pemisahan antar hibernasi miokardial. Seperti yang telah diketahui, hibernasi miokardial dalam kaitannya dengan perbedaan respon pada intervensi. Hibernasi miokardial memperbaiki sebagian atau keseluruhan respon pada revaskularisasi sementara infraksi miokardium tidak diuntungkan oleh operasi ataucatheter-based.
20.44 | 0 komentar | Read More

rrs yang ada fasilitas kedokteran nuklir

B

Baru 17 RS di Indonesia Miliki Instalasi Kedokteran Nuklir

Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat, sampai kini baru ada 17 rumah sakit (RS) yang memiliki instalasi kedokteran nuklir serta menggunakan radiofarmaka untuk diagnosis dan terapi penyakit.

“Dari 17 RS itu, hanya sepuluh di antaranya yang secara aktif menggunakan radiofarmaka dalam terapi dan diagnosis,” ujar Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Sri Indrawaty di Jakarta, kemarin.

Kesepuluh RS itu adalah Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (Jakarta), RS Harapan Kita (Jakarta), RS Pusat Pertamina (Jakarta), RSPAD Gatot Soebroto (Jakarta), RS Kanker Dharmais (Jakarta), RS Gading Pluit (Jakarta), RS Hasan Sadikin (Bandung), RSdr Sutomo (Surabaya), RS M Djamil (Padang) dan RS Marta Fiesta (Medan).

Sementara tujuh rumah sakit lainnya tidak secara aktif menggunakan peralatan teknologi kedokteran nuklir yang dimiliki. Tujuh RS itu adalah RS Fatmawati (Jakarta), RS MMC (Jakarta), RS dr.Sardjito (Yogyakarta), RS Kaiadi (Semarang), RS Saeful Anwar (Malang), RS Adam Malik (Medan) dan RS Akademis (Makassar)

Sri Indrawaty menjelaskan, RS yang tidak aktif menggunakan peralatan itu umumnya karena tidak mampu menutup biaya pemeliharaan alat yang relative mahal atau tidak cukup memiliki tenaga ahli untuk menggunakannya.

Sri menjelaskan, radiofarmaka antara lain bisa digunakan untuk mencitrakan otot jantung, otak, fungsi ginjal, tulang, paru, kelenjar getah bening, fungsi hati dan tumor endokrin.

“Jenis pengobatan itu juga bisa digunakan untuk terapi kanker dengan metastase ke tulang, terapi tumor neuro endokrin, dan terapi hepatoma,” tutur dia.

Dia mengakui adanya efek samping dari pengobatan tersebut. “Tapi dengan penentuan dosis, pemberian perlakuan pada pasien dan perencanaan yang tepat teknologi ini aman digunakan," ucap dia.

Menurut Sri Indrawaty, industri dalam negeri pun sudah mampu memroduksi radiofarmaka dan memenuhi kebutuhan radiofarmaka untuk pelayanan kesehatan dalam negeri.

aru 17 RS di Indonesia Miliki Instalasi Kedokteran Nuklir

Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat, sampai kini baru ada 17 rumah sakit (RS) yang memiliki instalasi kedokteran nuklir serta menggunakan radiofarmaka untuk diagnosis dan terapi penyakit.

“Dari 17 RS itu, hanya sepuluh di antaranya yang secara aktif menggunakan radiofarmaka dalam terapi dan diagnosis,” ujar Direktur Jenderal Bina Kefarmasian dan Alat Kesehatan Kemenkes Sri Indrawaty di Jakarta, kemarin.

Kesepuluh RS itu adalah Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (Jakarta), RS Harapan Kita (Jakarta), RS Pusat Pertamina (Jakarta), RSPAD Gatot Soebroto (Jakarta), RS Kanker Dharmais (Jakarta), RS Gading Pluit (Jakarta), RS Hasan Sadikin (Bandung), RSdr Sutomo (Surabaya), RS M Djamil (Padang) dan RS Marta Fiesta (Medan).

Sementara tujuh rumah sakit lainnya tidak secara aktif menggunakan peralatan teknologi kedokteran nuklir yang dimiliki. Tujuh RS itu adalah RS Fatmawati (Jakarta), RS MMC (Jakarta), RS dr.Sardjito (Yogyakarta), RS Kaiadi (Semarang), RS Saeful Anwar (Malang), RS Adam Malik (Medan) dan RS Akademis (Makassar)

Sri Indrawaty menjelaskan, RS yang tidak aktif menggunakan peralatan itu umumnya karena tidak mampu menutup biaya pemeliharaan alat yang relative mahal atau tidak cukup memiliki tenaga ahli untuk menggunakannya.

Sri menjelaskan, radiofarmaka antara lain bisa digunakan untuk mencitrakan otot jantung, otak, fungsi ginjal, tulang, paru, kelenjar getah bening, fungsi hati dan tumor endokrin.

“Jenis pengobatan itu juga bisa digunakan untuk terapi kanker dengan metastase ke tulang, terapi tumor neuro endokrin, dan terapi hepatoma,” tutur dia.

Dia mengakui adanya efek samping dari pengobatan tersebut. “Tapi dengan penentuan dosis, pemberian perlakuan pada pasien dan perencanaan yang tepat teknologi ini aman digunakan," ucap dia.

Menurut Sri Indrawaty, industri dalam negeri pun sudah mampu memroduksi radiofarmaka dan memenuhi kebutuhan radiofarmaka untuk pelayanan kesehatan dalam negeri.
19.30 | 0 komentar | Read More

pengetahuan tentang kedokteran nuklir

Written By iqbal_editing on Minggu, 09 Juli 2017 | 12.58



Kedokteran Nuklir: Apa dan Bagaimana ?
Jika masyarakat awam mendengar kata “NUKLIR”, hampir dapat dipastikan bahwa sebagian besar masyarakat akan berpikir mengenai BOM NUKLIR seperti yang terjadi di Hiroshima dan Nagasaki pada tahun 1945. Ketakutan akan bahaya nuklir (nuclear phobia) seakan semakin bertambah manakala mengingat kembali peristiwa yang terjadi di Chernobyl Rusia pada tahun 1986, yang pada saat itu terjadi ledakan pada reaktor dan mengakibatkan kebocoran radiasi tingkat tinggi. Hal yang hampir sama juga terjadi di Jepang, Fukushima pada tahun 2011, setelah terjadi gempa dan tsunami salah satu reaktor di Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) tersebut mengalami masalah dengan sistim pendingin yang mengakibatkan ledakan akibat tekanan hidrogen yang meningkat, sehingga terjadi kebocoran radiasi, meskipun tingkat bahayanya tidak separah seperti yang terjadi di Chernobyl. Jepang, yang notabene pernah merasakan dahsyatnya ledakan bom atom pada saat perang dunia II tersebut, nampaknya tidak jera menggunakan energi nuklir sebagai salah satu sumber energi di negara matahari tersebut. Banyak PLTN yang jumlahnya mencapai ratusan didirikan oleh negara tersebut, hal ini seolah-olah menggambarkan bahwa warga Jepang tidak phobia terhadap nuklir, justru merasa terbantu dengan adaya energi nuklir ini.
Text Box: Gambar 1. Bencana nuklir yang menimbulkan nuclear phobia pada masyarakat
Manfaat energi nuklir ini memang dapat diandalkan untuk kebaikan umat manusia, selama tidak disalahgunakan dan digunakan dengan tingkat keamanan yang tinggi maka energi ini dapat sangat menolong umat manusia dalam kehidupan sehari-hari. Selain PLTN, energi nuklir ini juga banyak dimanfaatkan di dunia kesehatan. Kedokteran adalah salah satu bidang yang memanfaatkan energi nuklir ini. Radiologi, radioterapi, dan kedokteran nuklir merupakan sebagian besar cabang spesialis kedokteran yang menggunakan energi radiasi dari nuklir ini dalam melayani pasien.
Salah satu cabang spesialis kedokteran nuklir yang banyak menggunakan sumber energi radiasi nuklir adalah kedokteran nuklir. Menurut WHO dan IAEA, kedokteran nuklir merupakan suatu spesialis kedokteran yang menggunakan energi radiasi terbuka dari nuklir untuk menilai fungsi dari suatu organ, mendiagnosa dan mengobati penyakit. Energi radiasi terbuka ini diberikan dalam bentuk obat radioaktif yang dimasukkan ke dalam tubuh dengan cara diminum atau disuntik. Obat radioaktif yang digunakan di bagian kedokteran nuklir terdiri dari sinar gamma, beta, dan alfa. Saat ini, kedokteran nuklir telah rutin menggunakan sinar gamma untuk prosedur diagnostik, sedangkan sinar beta untuk prosedur terapi. Sedangkan sinar alfa masih dalam tahap penelitian dengan prospek yang menjajikan untuk digunakan di bidang kedokteran.
Pada prosedur diagnostik di kedokteran nuklir, sinar gamma digunakan karena memiliki jarak penetrasi yang panjang sehingga dapat menembus jaringan tubuh manusia yang akan direkam distribusinya di dalam tubuh dengan menggunakan kamera yang disebut kamera gamma. Obat radioaktif yang mengandung sinar gamma ini bersifat fisiologis dan akan disebarkan di dalam tubuh dan terakumulasi pada organ yang ditarget Ada banyak obat radioaktif di kedokteran nuklir yang dapat digunakan untuk menilai metabolisme atau fungsi dari organ yang ada di dalam tubuh.
Pada prosedur terapi di kedokteran nuklir, sinar atau partikel beta digunakan karena memiliki energi yang sangat tinggi walaupun memiliki jarak penetrasi yang sangat pendek. Partikel beta mampu menimbulkan kematian sel dengan cara mendestruksi atau memutus rantai DNA yang ada di dalam inti sel. Sehingga metabolisme di dalam sel akan menjadi terganggu dan menyebabkan kematian sel pada akhir prosesnya. Kematian sel juga dapat terjadi akibat proses apoptosis yang dipicu oleh energi radiasi. Apoptosis adalah kematian sel yang dilakukan secara terprogram, sehingga sel akan mati secara otomatis.
Semua obat radioaktif yang digunakan di kedokteran nuklir menggunakan dosis aktivitas yang sangat rendah sekali. Dokter spesialis kedokteran nuklir menggunakan prinsip ALARA (As Low As Reasonable Achieve), yaitu dengan menggunakan dosis radiasi sekecil mungkin dengan tetap dapat memberikan tingkat akurasi yang tinggi melalui gambar yang dihasilkan atau efektifitas yang tinggi dari terapi. Sehingga prosesdur yang dilakukan di kedokteran nuklir, baik itu diagnostik maupun terapi, merupakan prosedur yang sangat aman untuk dilakukan. Dosis paparan radiasi dari prosedur diagnostik yang dilakukan di kedokteran nuklir relatif tidak berbeda jauh dengan dosis paparan radiasi dari prosedur di radiologi. Kecuali, pada prosedur terapi yang menggunakan obat iodium radioaktif untuk kanker tiroid yang diberikan dalam dosis yang cukup besar, sehingga pasien perlu dirawat isolasi di ruangan khusus sampai paparan radiasi turun ke dalam batas normal. Prosedur kedokteran nuklir tidak boleh dilakukan hanya pada ibu hamil dan menyusui, dan pasien yang keadaan umumnya kurang baik sehingga dikhawatirkan dapat menggangu analisa dan hasil dari prosedur kedokteran nuklir.
Tabel 1. Dosis paparan radiasi pada prosedur diagnostik
         Sumber: www.snm.org
Obat radioaktif yang digunakan di kedokteran nuklir, baik itu diagnostik maupun terapi, memiliki waktu paruh yaitu wakt usia dari obat radioaktif untuk  meluruh menjadi setengah dari aktivitas energi radiasi sebelumnya. Umumnya, waktu paruh dari obat radioaktif yang digunakan di kedokteran nuklir tidak panjang, sehingga radiasi yang ada di dalam tubuh dapat cepat hilang. Selain itu, obat radioaktif biasanya dikeluarkan di dalam tubuh melalui cairan urin atau kotoran, sehingga pasien disarankan untuk banyak minum atau makan setelah prosedur dilakukan untuk mempercepat penurunan radiasi.
Secara umum, prosedur di kedokteran nuklir sangat berbeda dengan prosedur di radiologi. Dari definisi pun jelas berbeda, apabila di kedokteran nuklir energi radiasi yang digunakan adalah sumber radiasi terbuka sedangkan di radiologi adalah sumber radiasi tertutup (yang memancarkan radiasi kameranya, bukan pasiennya seperti yang terjadi di kedokteran nuklir). Sinar yang digunakan pun berbeda, di kedokteran nuklir sinar radiasi yang digunakan adalah sinar nuklir (inti) yaitu sinar gamma, beta, dan alfa, sedangkan radiologi hanya menggunakan sinar-x. Apabila kedokteran nuklir memberikan informasi mengenai metabolisme atau fungsional dari suatu organ (bagaimana kinerja suatu organ), maka radiologi diagnostik memberikan informasi mengenai morfologi atau anatomi dari organ tersebut (bagaimana bentuknya, ukurannya, atau lokasinya). Sedangkan pada terapi, di kedokteran nuklir menggunakan prinsip radiasi internal yaitu memasukkan obat radioaktif sebagai sumber radiasi ke dalam tubuh pasien yang akan diakumulasi secara spesifik oleh organ yang ditarget (targeted therapy), sedangkan pada radioterapi menggunakan prinsip radiasi eksternal yaitu dengan menembakkan sumber radiasi dari pesawat ke tubuh pasien yang ditarget.
Tabel 2. Perbedaan Kedokteran Nuklir dan Radiologi

Berdasarkan patofisiologi terjadinya suatu penyakit, dimana penyakit timbul karena diawali adanya kelainan pada tingkat gen yang mempengaruhi dari pembentukan protein dan berdampak pada fungsi dari organ tersebut, dan dengan seiring berjalannya waktu setelah terjadi kelainan fungsi maka baru akan terjadi perubahan bentuk atau struktur dari organ tersebut. Sehingga suatu penyakit akan dapat dideteksi lebih awal apabila dapat dilakukan pada tingkat molekuler atau gen atau paling tidak pada tingkat fungsi sebelum ada kelainan pada tingkat morfologi atau struktur anatomi. Kedokteran nuklir tidak hanya dapat memberikan informasi suatu organ pada tingkat metabolisme atau fungsional, namun juga secara tidak langsung dapat memberikan informasi di tingkat molekuler atau gen dari suatu organ. Bahkan beberapa prosedur diagnostik di kedokteran nuklir dapat memberikan informasi mengenai kondisi molekuler dari suatu organ. Berdasarkan hal tersebut maka, dapat dikatakan bahwa kedokteran nuklir dapat mendeteksi adanya satu kelainan atau penyakit jauh lebih awal sebelum ditemukannya kelainan pada tingkat anatomi (radiologi).
Gambar 2. Proses patofisiologi penyakit
Prosedur diagnostik di kedokteran nuklir memang telah dikenal sebagai pemeriksaan diagnostik yang sangat sensitif namun kurang spesifik. Sangat sensitif, karena kemampuan kedokteran nuklir dalam mendeteksi adanya suatu penyakit jauh lebih awal sebelum pemeriksaan lain mendeteksi adanya suatu kelainan. Namun dikatakan kurang spesifik karena kedokteran nuklir tidak dapat membedakan kelainan apa yang dimaksud, sehingga dibutuhkan modalitas pemeriksaan yang lain dengan nilai spesifitas yang tinggi untuk mengkonfirmasi kelainan tersebut. Kelemahan dari kedokteran yang lain adalah kurangnya informasi anatomi khususnya mengenai lokasi dari kelainan yang dapat dideteksi dari kedokteran nuklir. Kelemahan ini dapat diatasi dengan menggunakan teknologi hybrid imaging, yaitu kombinasi antara pemeriksaan kedokteran nuklir yang memberikan informasi metabolisme atau fungsional dengan informasi dari anatomi khususnya lokasi. Informasi anatomi pada teknologi hybrid imaging ini menggunakan dosis radiasi yang rendah, sehingga hanya dapat memberikan informasi lokasi saja, tanpa dapat memberikan informasi mengenai anatomi lainnya seperti bentuk, ukuran, dan parameter anatomi lainnya dengan baik. Sehingga infromasi anatomi (lokasi) yang dikombinasikan dengan informasi metabolisme atau fungsional di kedokteran nuklir ini tidak dapat menggantikan peranan dari radiologi diagnostik. Apabila diperlukan informasi mengenai anatomi atau struktur organ secara detil, maka radiologi diagnostik tetap perlu dilakukan secara terpisah.
Di kedokteran nuklir kamera yang digunakan adalah kamera gamma, yaitu kamera yang mampu menangkap dan menganalisa sinar gamma yang dipancarkan dari dalam tubuh pasien. Terdapat 2 macam kamera gamma yang digunakan di kedokteran nuklir: yaitu Single photon emission computed tomography (SPECT) dan Positron Emission Tomography (PET). Perbedaan mendasar dari kedua kamera ini adalah, jenis obat radioaktif yang digunakannya. Pada SPECT, obat radioaktif yang digunakan hanya memancarkan sinar gamma ke satu arah (single photon), sedangkan pada PET obat radioaktif yang digunakan mampu memancarkan sinar gamma ke 2 arah yang berlawanan sekaligus (double photon=positron). Sehingga gambar yang dihasilkan oleh PET relatif lebih baik bila, karena resolusi yang dihasilkan oleh PET lebih tinggi bila dibandingkan dengan SPECT. Pada teknologi hybrid imaging, kamera gamma ini dikombinasikan dengan Computed Tomography (CT) dosis rendah sehingga dapat membantu memperbaiki atenuasi yang dihasilkan oleh kamera gamma. Dengan hybrid imaging, hasil gambar yang dihasilkan oleh PET/CT atau SPECT/CT menjadi lebih baik karena tingkat resolusi citra menjadi lebih baik lagi dengan bantuan CT. Selain itu, juga dapat membantu dalam menentukan lokasi anatomi. Dengan teknologi hybrid imaging ini, nilai diagnostik dari prosedur diagnostik di kedokteran nuklir menjadi semakin tinggi dengan memperbaiki nilai spesifitas dan akurasi dari pemeriksaan diagnostik tersebut.
Gambar 3. The Beauty of Fussion (hybrid imaging).
Dengan semakin berkembangnya kedokteran nuklir ini, maka sudah sewajarnya penanganan pasien  menjadi lebih baik. Deteksi awal dari suatu penyakit dapat dilakukan sejak awal, bahkan sebelum kelainan anatomi atau keluhan dari pasien muncul. Pemberian terapi dapat lebih spesifik hanya pada organ yang ditarget tanpa memberikan dampak yang buruk pada organ lain yang bukan target dari terapi. Saat ini paradigma kedokteran sudah mulai bergeser dari tingkat anatomi menjadi lebih fokus pada tingkat metabolisme atau fungsional bahkan genetik atau molekuler. Semakin awal suatu penyakit dapat terdeteksi maka semakin cepat jenis terapi yang tepat dapat direncanakan, sehingga memperbesar peluang untuk sembuh.
Semoga informasi ini dapat membantu rekan sejawat dokter dalam merawat pasien dan mempertimbangkan jenis pemeriksaan diagnostik yang tepat dalam menegakkan diagnosa penyakit. Hingga saat ini, tidak ada satu jenis pemeriksaan diangostik di kedokteran, yang mampu memberikan tingkat akurasi 100%. Bahkan pemeriksaan diagnostik yang dianggap sebagai gold standard pun memliki kekurangan dan masih mungkin untuk salah. Semua pemeriksaan diagnostik memiliki kelebihan dan kekurangan masing-masing, sehingga tidak ada pemeriksaan diagnostik yang mampu menggantikan pemeriksaan diagnostik lainnya, yang ada hanyalah saling melengkapi. Dokter yang cerdas bukanlah dokter yang meminta pasiennya melakukan semua prosedur diagnostik yang mahal namun tidak diperlukan oleh pasien, tapi dokter yang cerdas adalah dokter yang dapat menegakkan diagnosa penyakit dengan menggunakan pemeriksaan diagnostik hanya yang diperlukan oleh pasien. Prosedur diagnostik digunakan untuk membantu dokter yang merawat pasien dalam mencari permasalahan yang terjadi dan menegakkan diagnosa dengan tepat. Kebijakan dokter yang merawat diperlukan dalam pemilihan prosedur diagnostik yang diperlukan oleh pasien, termasuk untung dan ruginya.
12.58 | 0 komentar | Read More
 
berita unik