Entri Populer

Hukuman Bagi yang Menolak Memberikan Vaksin pada Anak di Indonesia

Written By iqbal_editing on Jumat, 16 Juni 2017 | 02.02

Paham anti vaksin yang meluas di dunia membuat penyakit-penyakit kembali bermunculan. Oleh karena itu beberapa negara berusaha melawannya dengan menerapkan aturan tegas pada siapa saja yang menghalangi anak mendapat vaksinasi.

Berkaitan dengan hal tersebut Indonesia juga sebetulnya punya aturan tegas yang bisa dipakai untuk melawan paham anti vaksin. Bila yang menolak memberikan vaksin tersebut adalah seorang tenaga kesehatan misalnya, maka ia bisa dikenakan Undang-undang (UU) no 36 Tahun 2014 tentang tenaga kesehatan dengan ancaman penjara hingga lima tahun.

B
"Sepertinya harus ada korban dulu, sakit atau mati baru tenaga kesehatan bisa kena sanksi pidana dan atau denda," kata Direktur Surveilans dan Karantina Kesehatan, dr Elisabeth Jane Soepardi, MPH, DSc, kepada detikHealth dan ditulis Jumat (16/6/2017).

Sementara itu bila yang menolak memberikan vaksin atau anti vaksin adalah sang orang tua, maka ia bisa dilaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI). Menurut dr Jane, UU tentang perlindungan anak sudah menjamin bahwa anak berhak untuk hidup sehat salah satunya lewat imunisasi.

Bila terbukti bersalah, maka hak asuh yang dimiliki orang tua bisa dicabut. Anak akan dititipkan ke saudara, tetangga, atau bila perlu di panti asuhan yang dikelola oleh pemerintah.

"Keluarga atau masyarakat (tetangga) tanggung jawab. Atau pemda tempatkan anak di panti. Jadi hukum melarang ada anak berkeliaran di jalan tanpa pengawasan orang dewasa," ungkap dr Jane.


Dalam hal ini dr Jane berharap KPAI mulai mengambil peran bergerak bila ada orang tua yang diketahui tidak memvaksinasi anaknya. "Sudah waktunya KPAI bekerja di sini," pungkas dr Jane.

0 komentar:

Posting Komentar

 
berita unik